Senin, 15 November 2010

Polres Ciduk 107 Anggota Geng Motor - Geng Motor Brig*ez Kabupaten Bandung Membubarkan DiriPolres Ciduk 107 Anggota Geng Motor - Geng Motor Br*gez Kab. Bandung Membubarkan Diri

SENIN, 15/11/2010 - 17:24

SOREANG, (PRLM).- Kepolisian Resor (Polres) Bandung menciduk 107 anggota dan simpatisan geng motor Brigez Bandung Selatan, Minggu (14/11) petang, saat menggelar pertemuan di kompleks pemandian air panas cibolang, Pangalengan. Tiga di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Tubagus Muharam (21) di jalan menuju lokasi pertemuan.

“Di Kabupaten Bandung, tidak ada kompromi untuk geng motor. Mereka terbukti telah sering melakukan tindak pidana luar biasa kejam yang membuat resah masyarakat. Polisi akan bersikap setegas-tegasnya,” ujar
Kapolres AKBP Hendro Pandowo didampingi Kasatreskrim AKP Agung Masloman, Senin (15/11).

Ratusan pemuda anggota geng motor tersebut dikumpulkan di Mapolres Bandung berikut barang bukti berupa 43 unit sepeda motor, 4 lembar kartu anggota, 12 kaos identitas geng motor, 4 jaket, satu bendera,
satu belati, dan dua pistol mainan jenis FN serta revolver. Ke-107 anggota geng motor tersebut terdiri dari 16 pelajar SMP, 25 pelajar SMA, 5 mahasiswa, 14 pekerja, dan 47 pengangguran. Tiga di antara
mereka perempuan.



Penangkapan ratusan anggota geng motor berawal dari laporan penganiayaan terhadap Tubagus, warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, di kompleks perkebunan Malabar., Minggu pukul 14.00 WIB. Di tengah perjalanan menuju rumah saudaranya, ia dihadang puluhan kendaraan bermotor. Tanpa basa-basi, mereka memukul helm Tubagus dengan kunci inggris.

“Begitu saya terjatuh, mereka segera menginjak-injak dada saya. Motor juga mereka rusak dengan samurai,” ucap Tubagus sambil menunjukkan tulang dadanya yang mengalami kerusakan akibat injakan sepatu tersebut.

Penganiaya lantas merebut dompet Tubagus. Di dalamnya terdapat uang tunai Rp 1.450.000, SIM, dan KTP. Telepon genggam miliknya juga dirampas. Dalam peristiwa ini, polisi telah menahan tiga tersangka
anggota geng motor Brigez, yakni AB (18), AH (22), dan PW (22). Ketiganya diancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan sesuai dengan pasal 170 KUHP. (A-165/A-122)***

sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/127313


KETUA Geng Motor Brigez Kabupaten Bandung Windu Bakti alias Abah (kiri) membacakan ikrar pembubaran Brigez di halaman Mapolres Bandung, Jln. Bhayangkara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (15/11). Sebanyak 110 anggota geng motor tersebut menyatakan membubarkan diri yang disaksikan Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo, para orang tua, guru, dan perwakilan Dinas Pendidikan. Polres Bandung akan menindak tegas bila ada geng motor kembali dan meresahkan masyarakat.*

sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/127289

Tidak ada komentar:

Posting Komentar